unique visitors counter
⌂ Beranda News Hakim AS Tolak Gugatan Blokir Perintah Eksekutif Trump soal Surat Suara Pos

Hakim AS Tolak Gugatan Blokir Perintah Eksekutif Trump soal Surat Suara Pos

Hakim AS Tolak Gugatan Blokir Perintah Eksekutif Trump soal Surat Suara Pos
Hakim federal AS menolak gugatan terhadap perintah eksekutif Trump tentang surat suara pos
A A Ukuran Teks16px

Seorang hakim federal di Washington, D. C.

, pada Kamis (28/5/2026) menolak permintaan Partai Demokrat untuk memblokir perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang memperketat aturan pemungutan suara melalui pos.

>>> Serangan Israel Tewaskan 14 Orang di Lebanon Selatan Jelang Pembicaraan Washington

IN2

Keputusan ini merupakan kekalahan bagi Demokrat yang berargumen bahwa kebijakan tersebut dapat merampas hak suara jutaan pemilih.

Perintah eksekutif yang ditandatangani Trump pada 31 Maret lalu menginstruksikan pemerintahannya untuk menyusun daftar warga negara AS yang memenuhi syarat untuk memilih di setiap negara bagian.

Perintah itu juga mewajibkan Dinas Pos AS untuk hanya mengirimkan surat suara kepada pemilih yang terdaftar dalam daftar surat suara pos yang disetujui masing-masing negara bagian.

in2

Selain itu, negara bagian diminta untuk menyimpan catatan terkait pemilu selama lima tahun.

Hakim Distrik AS Carl Nichols, yang ditunjuk oleh Trump pada masa jabatan pertamanya, menulis bahwa Demokrat mengajukan kasus terlalu dini.

Pasalnya, pemerintah belum menghasilkan daftar kewarganegaraan yang cacat dan Dinas Pos belum menerapkan aturan baru apa pun.

“Mengingat Perintah Eksekutif tidak memerintahkan Penggugat untuk melakukan apa pun, dan belum ada lembaga yang bertindak berdasarkan Perintah tersebut dengan cara yang dapat merugikan Penggugat, mereka belum mengalami kerugian saat ini,” tulis Nichols.

>>> Lebih Banyak Warga AS Alami Kelaparan Dibanding Saat Pandemi

Hakim mengatakan Demokrat dapat mengajukan kembali permintaan pemblokiran setelah lembaga federal mengambil langkah untuk menerapkan perintah eksekutif tersebut.

Demokrat berargumen bahwa perintah itu melanggar hak negara bagian untuk mengatur pemilu berdasarkan Konstitusi AS.

Mereka mengatakan arahan perintah eksekutif agar lembaga menggunakan data Departemen Keamanan Dalam Negeri dan Administrasi Jaminan Sosial untuk membangun “daftar kewarganegaraan negara bagian” berisiko secara tidak benar mengecualikan pemilih yang terdaftar secara sah.

Sebab, sumber data tersebut bisa saja tidak mutakhir dan mengandung kesalahan.

Departemen Kehakiman AS membantah argumen tersebut dan menyebut gugatan itu prematur.

Koalisi negara bagian yang dikuasai Demokrat juga mengajukan gugatan serupa di pengadilan federal Boston.

>>> PBB: Bumi Akan Terus Pecahkan Rekor Suhu dalam 5 Tahun ke Depan

Hakim Distrik AS Indira Talwani, yang ditunjuk oleh mantan Presiden Barack Obama, dijadwalkan mendengarkan argumen dalam kasus tersebut pada 2 Juni.

R
Tim Redaksi
Penulis: Retno Widyawati
📰 Update Terbaru