DPR Amerika Serikat mengesahkan rancangan undang-undang bipartisan yang bertujuan membentuk dialog antarparlemen formal antara AS, Korea Selatan, dan Jepang.
Langkah ini diambil untuk memajukan kerja sama di bidang keamanan, ekonomi, dan prioritas lainnya.
>>> Trump Tuding Iran Tembak Jatuh Helikopter Apache AS, Janji Balas
RUU tersebut, yang dikenal sebagai U. S.
-Japan-ROK Trilateral Cooperation Act, disetujui pada Senin (9/6/2026) waktu setempat.
Hal ini diumumkan oleh kantor anggota DPR Ami Bera (D-CA), yang merupakan anggota senior subkomite Asia Timur dan Pasifik di bawah Komite Urusan Luar Negeri DPR.
Bera memperkenalkan RUU itu pada Mei tahun lalu. "Diplomasi adalah kunci perdamaian.
>>> Hakim Batalkan Biaya Visa H-1B Trump Sebesar $100.000
Amerika Serikat, Jepang, dan Korea Selatan lebih kuat ketika kita bekerja sama untuk memajukan kepentingan bersama dan menghadapi tantangan bersama," kata Bera dalam siaran pers.
Ia menambahkan, "Undang-undang ini membantu memastikan kerja sama trilateral bertahan dalam jangka panjang dengan memperkuat keterlibatan antara parlemen kita dan menegaskan kembali komitmen Amerika terhadap dua sekutu terdekat kita di Indo-Pasifik."
RUU tersebut bertujuan menciptakan mekanisme formal bagi para anggota parlemen dari ketiga negara untuk bertemu secara teratur.
Pertemuan ini akan membahas isu-isu termasuk pertahanan, keamanan ekonomi, kesehatan masyarakat, dan teknologi baru.
>>> Bea Cukai AS dan Hakim Perdagangan Cari Jalan untuk Pengembalian Tarif
Selain itu, RUU ini membentuk delegasi kongres bipartisan dan bikameral untuk berpartisipasi dalam diskusi tersebut. Hal ini diharapkan memastikan keterlibatan kongres yang konsisten dan berkelanjutan.