Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Bandung kembali menyeret nama Taufik Hidayat. Polisi mengungkap bahwa tersangka bukan pertama kali berurusan dengan hukum.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, menyatakan Taufik merupakan residivis dalam kasus kekerasan terhadap perempuan.
>>> Rekor Suhu Pecah di Eropa, Gelombang Panas Mematikan Bergerak ke Timur
Sebelumnya, ia pernah menjalani hukuman penjara atas tindak pidana serupa di Kota Bandung.
Pernah Dipenjara karena Kekerasan terhadap Mantan Istri
Menurut Rudi, Taufik pernah divonis hukuman penjara selama satu tahun empat bulan akibat melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya.
Kasus tersebut memiliki kemiripan dengan perkara yang kini ditangani.
"Tersangka ini merupakan residivis karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang perempuan dan divonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.
>>> UMKM Kuat, Jakarta Hebat: Peran Bank Jakarta Membangun Ekonomi Inklusif
Peristiwa itu terjadi di Kota Bandung," ujar Rudi, Jumat (26/6/2026).
Diduga Menyekap dan Menganiaya Korban Selama Tiga Tahun
Setelah bebas dari masa hukuman sebelumnya, Taufik kembali diduga melakukan tindak kekerasan. Dalam kasus terbaru, tersangka diduga menyekap dan menganiaya korban YTR selama kurang lebih tiga tahun.
Akibat tindakan tersebut, korban dilaporkan mengalami sejumlah luka serius. Kondisi fisik korban disebut mengalami perubahan drastis akibat dugaan kekerasan dalam jangka waktu panjang.
>>> Posisi Duduk Saat Naik Motor yang Benar Bisa Kurangi Risiko Kecelakaan
Polisi menerapkan pasal berlapis dalam kasus ini untuk menjerat tersangka.