Seorang warga Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, menjadi korban penggelapan mobil pikap. Pelaku adalah residivis kasus pencurian 800 ekor ayam.
Kapolsek Kragilan, AKP Ilman Robiana, mengungkapkan kejadian ini bermula pada 1 Mei 2026. Pelaku mendatangi rumah korban untuk menyewa mobil seharga Rp4 juta per bulan.
>>> China Jual Lagi Minyak UEA dengan Harga Mahal, Beralih ke ESPO Rusia
Setelah sepakat, kendaraan dibawa tersangka. Namun, memasuki bulan kedua, tersangka tidak membayar uang sewa dan tidak mengembalikan mobil sesuai perjanjian.
Korban kemudian mendatangi rumah tersangka, tetapi mobil dan tersangka tidak ada. Merasa ditipu, korban melapor ke Polsek Kragilan.
Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka di wilayah Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Tersangka diamankan tanpa perlawanan.
>>> Kredit Perbankan Juni 2026 Tumbuh 12,67%, Lebih Tinggi dari Target BI
Polisi juga menemukan mobil Suzuki Grand Max milik korban yang disembunyikan di wilayah Sayar, Kecamatan Serang. Kendaraan itu dijadikan barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka menggadaikan mobil tersebut. Uang hasil gadai digunakan untuk judi online.
>>> DPRD Pandeglang Desak Perbup untuk Tangani LGBT sebagai Ancaman Nonmiliter
Tersangka juga merupakan residivis kasus pencurian 800 ayam.
