unique visitors counter
⌂ Beranda News Beasiswa Kaltim Tuntas 2026: Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal Pencairan Terbaru

Beasiswa Kaltim Tuntas 2026: Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal Pencairan Terbaru

Beasiswa Kaltim Tuntas 2026: Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal Pencairan Terbaru
Ilustrasi: Beasiswa Kaltim Tuntas 2026: Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal Pencairan Terbaru
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan program Beasiswa Kaltim Tuntas tetap berjalan pada tahun 2026.

Program ini menjadi andalan bagi mahasiswa asal Kaltim yang ingin menyelesaikan pendidikan tinggi tanpa terbebani biaya UKT.

>>> 18 Tahun Viking Sukajadi, Eksis Kawal Persib dengan Semangat 'Rumingkang Paweungan Keur Persib'

Kepala Biro Kesra Setdaprov Kaltim, Dasmiah, menegaskan bahwa penerima beasiswa tidak perlu khawatir dengan kelanjutan program ini.

Pernyataan itu disampaikan menyusul peluncuran program baru Gratispol yang sempat menimbulkan kebingungan.

Apa Itu Beasiswa Kaltim Tuntas?

Beasiswa Kaltim Tuntas adalah program bantuan pendidikan tinggi dari Pemprov Kaltim yang menanggung biaya UKT mahasiswa aktif di PTN maupun PTS.

in2

Pencairan dana dilakukan langsung ke rekening penerima berdasarkan Keputusan Gubernur.

Dasar hukum program ini adalah Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2019 yang diperbarui dengan Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019.

Regulasi ini menjamin keberlanjutan program setiap tahun.

Kategori Beasiswa Kaltim Tuntas 2026

Beasiswa Kaltim Tuntas terdiri dari tiga kategori. Tuntas Umum diperuntukkan bagi mahasiswa berprestasi akademik atau non-akademik dengan cakupan UKT penuh.

Tuntas Khusus menyasar kelompok disabilitas, hafiz Quran, anak veteran, dan mahasiswa dari daerah 3T. Sementara Tuntas Kerja Sama diberikan melalui MoU antara Pemprov Kaltim dengan kampus mitra.

Total anggaran untuk semua kategori pada tahun 2024 mencapai Rp200.569.000.000.

Syarat Lengkap Beasiswa Kaltim Tuntas 2026

Calon penerima harus memenuhi syarat umum dan khusus.

Syarat umum meliputi WNI asal Kaltim yang dibuktikan dengan KTP dan KK, mahasiswa aktif di perguruan tinggi minimal akreditasi B, tidak menerima beasiswa lain dari APBN/APBD, dan NIK terdaftar di Disdukcapil.

Syarat khusus bervariasi per kategori. Untuk prestasi akademik, IPK minimal 3,25 disertai transkrip nilai.

E
Tim Redaksi
Penulis: Eko Yulianto
📰 Update Terbaru