unique visitors counter
⌂ Beranda News Panduan Lengkap PPG 2026: Syarat, Jalur, dan Tunjangan Terbaru

Panduan Lengkap PPG 2026: Syarat, Jalur, dan Tunjangan Terbaru

Panduan Lengkap PPG 2026: Syarat, Jalur, dan Tunjangan Terbaru
Ilustrasi: Panduan Lengkap PPG 2026: Syarat, Jalur, dan Tunjangan Terbaru
A A Ukuran Teks16px

Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan program resmi negara untuk mencetak guru profesional bersertifikat.

Pemerintah baru saja memanggil 60.896 guru untuk mengikuti PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2026.

>>> Profil Wani Sabu, Eks Head of Halo BCA yang Viral Usai Kasus Deposito Fiktif

Banyak guru yang sudah mengajar bertahun-tahun namun belum memiliki sertifikat pendidik.

Mereka sering bingung harus memilih jalur calon guru atau guru tertentu, serta apa saja syarat dan tunjangan yang didapat setelah lulus.

PPG Dalam Jabatan merupakan kebijakan strategis untuk menuntaskan sertifikasi guru sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

in2

Program ini bukan temporer, melainkan kewajiban hukum yang terus dikejar.

Setelah lulus PPG dan memiliki sertifikat pendidik, guru non-ASN berhak mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp2 juta per bulan.

Mereka juga mendapat akses ke berbagai pengembangan karier yang sebelumnya tertutup.

Apa Itu Pendidikan Profesi Guru (PPG)?

PPG adalah program pendidikan lanjutan pascasarjana (S1/D4) yang dirancang untuk mencetak tenaga pendidik profesional bersertifikat. Lulusannya memegang Sertifikat Pendidik, dokumen resmi pengakuan kompetensi guru oleh negara.

Program ini menyasar lulusan S1 atau D4, baik dari bidang pendidikan maupun non-pendidikan, yang berminat atau sudah berprofesi sebagai guru.

Sarjana teknik pun bisa ikut selama bidang studinya linear dengan mata pelajaran yang diampu.

Peserta menempuh perkuliahan dua semester penuh, praktik mengajar, membuat portofolio, lalu menghadapi Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG). Seluruh proses ini memastikan guru benar-benar siap, bukan sekadar lulus administrasi.

Dua Jalur PPG yang Perlu Dipahami

PPG memiliki dua jalur: PPG Calon Guru (Prajabatan) dan PPG Guru Tertentu (Daljab).

M
Tim Redaksi
Penulis: Maria Renata
📰 Update Terbaru