unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Panduan Lengkap PPG 2026: Syarat, Jalur, dan Tunjangan Terbaru
News

Panduan Lengkap PPG 2026: Syarat, Jalur, dan Tunjangan Terbaru

Ilustrasi Pendidikan Profesi Guru 2026 dengan sertifikat pendidik
Panduan Lengkap PPG 2026: Syarat, Jalur, dan Tunjangan Terbaru
A A Ukuran Teks16px

Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan program resmi negara untuk mencetak guru profesional bersertifikat.

Pemerintah baru saja memanggil 60.896 guru untuk mengikuti PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2026.

Banyak guru yang sudah mengajar bertahun-tahun namun belum memiliki sertifikat pendidik.

Mereka sering bingung harus memilih jalur calon guru atau guru tertentu, serta apa saja syarat dan tunjangan yang didapat setelah lulus.

PPG Dalam Jabatan merupakan kebijakan strategis untuk menuntaskan sertifikasi guru sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Program ini bukan temporer, melainkan kewajiban hukum yang terus dikejar.

Setelah lulus PPG dan memiliki sertifikat pendidik, guru non-ASN berhak mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp2 juta per bulan.

Mereka juga mendapat akses ke berbagai pengembangan karier yang sebelumnya tertutup.

Apa Itu Pendidikan Profesi Guru (PPG)?

PPG adalah program pendidikan lanjutan pascasarjana (S1/D4) yang dirancang untuk mencetak tenaga pendidik profesional bersertifikat. Lulusannya memegang Sertifikat Pendidik, dokumen resmi pengakuan kompetensi guru oleh negara.

Program ini menyasar lulusan S1 atau D4, baik dari bidang pendidikan maupun non-pendidikan, yang berminat atau sudah berprofesi sebagai guru.

Sarjana teknik pun bisa ikut selama bidang studinya linear dengan mata pelajaran yang diampu.

Peserta menempuh perkuliahan dua semester penuh, praktik mengajar, membuat portofolio, lalu menghadapi Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG). Seluruh proses ini memastikan guru benar-benar siap, bukan sekadar lulus administrasi.

Dua Jalur PPG yang Perlu Dipahami

PPG memiliki dua jalur: PPG Calon Guru (Prajabatan) dan PPG Guru Tertentu (Daljab).

Keduanya menghasilkan sertifikat pendidik yang sama, tetapi berbeda pada sasaran, usia maksimal, IPK, biaya, dan seleksi.

PPG Calon Guru ditujukan bagi lulusan S1/D4 yang belum mengajar, dengan usia maksimal 32 tahun, IPK minimal 3,00, dan biaya Rp8.500.000 per semester (ada subsidi).

Seleksinya meliputi administrasi, tes substantif, dan wawancara.

PPG Guru Tertentu diperuntukkan bagi guru aktif yang terdaftar di Dapodik, usia maksimal 58 tahun, tanpa syarat IPK, dan biaya ditanggung pemerintah.

Peserta diundang melalui SIMPKB.

Syarat Mendaftar PPG 2026

Syarat umum meliputi WNI, sehat jasmani dan rohani, bebas NAPZA, serta berkelakuan baik (SKCK).

Untuk PPG Calon Guru, syarat akademiknya adalah S1/D4 terdaftar di PD-Dikti, IPK minimal 3,00, dan usia maksimal 32 tahun per 31 Desember tahun pendaftaran.

Untuk PPG Guru Tertentu, syarat administratifnya adalah terdaftar di Dapodik dan memiliki NUPTK, aktif mengajar dengan SK pembagian tugas dua tahun terakhir, belum memiliki sertifikat pendidik, dan masuk dalam daftar undangan SIMPKB.

Bidang Studi yang Dibuka di PPG 2026

Bidang studi umum meliputi PGSD, PJOK, Bimbingan Konseling, Informatika, Pancasila, Bahasa Indonesia, IPS, Seni Budaya, IPA, Matematika, Pendidikan Luar Biasa, dan PG-PAUD.

Bidang studi kejuruan mencakup Teknik Otomotif, Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi, Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis, Kuliner, Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim, Teknik Elektronika, Teknik Ketenagalistrikan, Teknik Mesin, dan Desain Komunikasi Visual.

Pembukaan bidang studi didasarkan pada proyeksi kekosongan guru tahun 2027 yang tersebar di seluruh Indonesia.

Tahapan Seleksi PPG Calon Guru

Langkah pertama adalah membuat akun di SIMPKB melalui laman ppg. kemendikdasmen.

go. id dengan data diri dan ijazah S1/D4.

Selanjutnya, unggah dokumen administrasi seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, surat keterangan sehat, SKCK, dan surat bebas NAPZA.

Calon peserta membayar biaya pendaftaran seleksi tahap I dan II sebesar Rp200.000.

Kemudian ikuti tes substantif luring di Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan wawancara daring melalui platform virtual meeting.

Hasil setiap tahap dapat dipantau di SIMPKB. Peserta yang lulus wajib mengonfirmasi penempatan perguruan tinggi, lalu memulai perkuliahan dua semester di LPTK mitra Kemendikdasmen.

Seleksi bersifat sekuensial; jika tidak lulus satu tahap, tidak bisa melanjutkan.

Alur PPG Guru Tertentu 2026

Berbeda dengan jalur prajabatan, PPG Guru Tertentu menggunakan sistem undangan. Guru yang memenuhi syarat akan dipanggil melalui SIMPKB untuk mengikuti program yang biayanya ditanggung pemerintah.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru