Kuasa hukum Presiden Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) Samin Tan, Dody S.
Abdulkadir, buka suara usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM).
>>> Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat Lapak Asik, Simak Dokumen yang Dibutuhkan
Perkara ini terkait dengan penjualan BBM secara non-tunai antara PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dengan PT AKT pada periode 2009-2012.
Dody mengatakan bahwa kasus tersebut sebenarnya berkaitan dengan rekonsiliasi data tagihan BBM yang masih dalam tahap sengketa atau dispute.
Menurutnya, hal itu seharusnya tidak masuk ke ranah pidana.
>>> Rekrutmen Internship Pertamina Group 2026: Link, Cara Daftar, dan Posisi
"Masih dispute [sengketa] antara PT AKT [Asmin Koalindo Tuhup] dan PT PPN [Pertamina Patra Niaga]," ujar Dody saat dihubungi Bloomberg Technoz, Kamis (02/07/2026).
Dia menggarisbawahi Pasal 613 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap undang-undang dan peraturan daerah yang memuat ketentuan pidana harus menyesuaikan dengan ketentuan Buku Kesatu undang-undang tersebut.
>>> Kenaikan Harga Ponsel dan Laptop Turut Sumbang Inflasi Juni 2026
"Pasal 613 UU Nomor 1 Tahun 2026 sudah mengatur bahwa ketentuan sektoral dalam hal ini kesepakatan pembelian BBM harus didahulukan," ujar dia.
