Kuasa hukum Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, atau Rudi Tanoesoedibjo, membantah kabar yang menyebut kliennya mangkir dari pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ricky HP Sitohang, kuasa hukum Rudi, mengatakan ketidakhadiran kliennya pada Kamis, 6 Agustus 2026, terjadi karena ada agenda pemeriksaan kesehatan yang telah dijadwalkan sebelumnya.
>>> Kematian Sutrimo Diselimuti Isu Simpang Siur, Keluarga Akhirnya Lapor Polisi
"Pada prinsipnya, kami akan selalu kooperatif dan tetap menghormati serta mematuhi prosedur hukum yang berlaku," kata Ricky dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (9/8/2026).
Menurut Ricky, pihaknya menerima surat panggilan KPK pada Selasa sore, 4 Agustus 2026.
>>> Candra Waskito, Bos Royal Phone Ambarawa yang Tewas Dibunuh, Ini Sosoknya
Dalam surat tersebut, Rudi diminta hadir sebagai saksi untuk pemeriksaan pada Kamis pagi, 6 Agustus 2026.
>>> Kirab Merah Putih FMP ke-11, Adityawarman Adil: Perkuat Cinta Tanah Air
Menindaklanjuti surat tersebut, kuasa hukum langsung datang ke kantor KPK pada Rabu pagi, 5 Agustus 2026, dengan membawa surat resmi permohonan penundaan pemeriksaan sekaligus mengusulkan jadwal baru.

