Pekerja yang ingin mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini bisa melakukannya secara online melalui aplikasi Lapak Asik.
Layanan ini memudahkan peserta tanpa harus datang ke kantor cabang.
Namun, perlu diketahui bahwa pencairan JHT dikenakan pajak bagi saldo di atas Rp50 juta. Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.
Peserta dengan saldo JHT di atas Rp50 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 5 persen.
Sementara itu, peserta dengan saldo di bawah Rp50 juta tidak dikenakan pajak.
Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 95,45 persen peserta memiliki saldo di bawah Rp50 juta. Artinya, mayoritas peserta tidak perlu khawatir dengan kewajiban pajak.
Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online
Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi peserta untuk bisa mencairkan saldo JHT. Kriteria tersebut antara lain mencapai usia pensiun 56 tahun, mengundurkan diri, atau mengalami pemutusan hubungan kerja.
Selain itu, peserta dengan kepesertaan 10 tahun dapat mengambil sebagian saldo sebesar 10 persen atau 30 persen.
Kriteria lain termasuk mencapai usia pensiun berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Dokumen yang Dibutuhkan
Peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen untuk diunggah saat proses klaim. Dokumen tersebut meliputi Kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP Elektronik, Kartu Keluarga, dan buku tabungan.
Selain itu, siapkan surat keterangan bekerja, surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
NPWP juga diperlukan jika ada.
Dengan memenuhi syarat dan melengkapi dokumen, peserta dapat mengajukan klaim JHT secara online melalui Lapak Asik.
Proses ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi peserta tanpa harus repot datang ke kantor.