unique visitors counter
⌂ Beranda News Pekerja PHK Berhak Terima JKP 60 Persen Gaji, Ini Syaratnya

Pekerja PHK Berhak Terima JKP 60 Persen Gaji, Ini Syaratnya

Pekerja PHK Berhak Terima JKP 60 Persen Gaji, Ini Syaratnya
Ilustrasi: Pekerja PHK Berhak Terima JKP 60 Persen Gaji, Ini Syaratnya
A A Ukuran Teks16px

Pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini bisa mendapatkan bantuan uang tunai dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan tersebut setara 60 persen dari upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas maksimal gaji Rp 5 juta per bulan.

>>> Daftar Harga HP Tecno, Infinix, dan Itel Terbaru Agustus 2026, Mulai Rp999 Ribuan

Manfaat ini diberikan selama maksimal enam bulan.

Manfaat Tambahan JKP

Selain uang tunai, peserta JKP juga memperoleh akses informasi pasar kerja, seperti bimbingan karier, asesmen diri, layanan konseling, dan informasi lowongan pekerjaan.

Peserta juga berhak mengikuti pelatihan kerja berbasis kompetensi secara daring maupun luring dengan biaya hingga Rp 2,4 juta.

Syarat Peserta Penerima Manfaat

Program ini ditujukan bagi pekerja penerima upah, seperti karyawan swasta dan buruh pabrik. Calon penerima harus Warga Negara Indonesia (WNI) dan belum berusia 54 tahun saat terdaftar.

Pekerja pada usaha skala menengah dan besar wajib terdaftar dalam empat program: JKK, JKM, JHT, dan JP.

Sementara pekerja pada usaha kecil dan mikro minimal terdaftar pada tiga program: JKK, JKM, dan JHT.

>>> Pemulihan Properti RI Masih Tertahan, Permintaan Belum Kuat

Seluruh peserta juga wajib terdaftar aktif dalam program JKN BPJS Kesehatan.

Kategori yang Tidak Berhak Menerima JKP

Pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan. Kondisi lain yang mengecualikan hak klaim meliputi cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.

Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tentu (PKWT) yang masa kerjanya berakhir sesuai kontrak juga tidak termasuk penerima.

Persyaratan Dokumen Pengajuan

Proses pengajuan klaim memerlukan dokumen resmi yang membuktikan terjadinya PHK. Pekerja harus menyertakan bukti penetapan PHK beserta tanda terima laporan dari kementerian atau dinas ketenagakerjaan setempat.

Alternatif lain berupa Perjanjian Bersama yang dilengkapi akta pendaftaran pengadilan hubungan industrial dan tanda terima laporan dinas ketenagakerjaan.

Salinan putusan pengadilan hubungan industrial yang telah berkekuatan hukum tetap juga dapat digunakan.

>>> Pertambangan Q2 Kontraksi, ESDM Klaim Penerimaan Negara Aman

Peserta wajib berstatus belum bekerja kembali dan berkomitmen aktif mencari pekerjaan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK).

R
Tim Redaksi
Penulis: Retno Widyawati
📰 Update Terbaru
stikibot