Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menyoroti maraknya iklan rokok di podcast dan media sosial yang belum diatur secara teknis.
Padahal, Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 telah mengamanatkan pembatasan iklan rokok di platform digital.
>>> Komite DPR AS Tuduh Korea Selatan Serang Diskriminatif terhadap Coupang
Aturan Turunan Belum Diimplementasikan
Jasra mengatakan PP tersebut akan memasuki usia dua tahun, namun aturan teknis pelaksanaannya belum juga diterbitkan.
PP Nomor 28 Tahun 2024 sebenarnya mewajibkan penyusunan aturan teknis untuk memutus akses anak terhadap promosi rokok, termasuk larangan iklan di media sosial dan promosi oleh influencer.
>>> Telkom Akses Resmikan Laboratorium Fiber Optik di SMK Wilayah 3T
“Saya berharap, pada ulang tahun kedua PP Nomor 28 ini, aturan-aturan tersebut segera dijalankan sehingga tidak ada lagi iklan di media sosial sebagaimana mandat regulasi,” kata Jasra dalam temu media bersama Yayasan Lentera Anak, Kamis (2/7/2026).
>>> Polres Serang Bongkar Jaringan Narkotika Sintetis Lintas Provinsi, Barang Bukti Hampir Rp1 Miliar
Ia menunggu koordinasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan Kementerian Kesehatan untuk merealisasikan aturan tersebut.