unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Perpres Pertahanan Negara: LGBTQ Masuk Ancaman Nonmiliter
News

Perpres Pertahanan Negara: LGBTQ Masuk Ancaman Nonmiliter

Ilustrasi simbol LGBTQ
Perpres Pertahanan Negara: LGBTQ Masuk Ancaman Nonmiliter
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah secara resmi menetapkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden (Perpres) terbaru.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025.

Perpres ini mengelompokkan ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam tiga kategori: ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.

Penyebaran LGBTQ masuk dalam kategori ancaman nonmiliter bersama dengan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, perompakan, pencurian kekayaan alam, serta peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang.

Dalam lampiran beleid tersebut, ancaman nonmiliter didefinisikan sebagai usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru