Pemerintah secara resmi menetapkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden (Perpres) terbaru.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025.
>>> GoTo Buka Suara soal Efisiensi di Tokopedia, Pastikan Tak Berdampak Material
Perpres ini mengelompokkan ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam tiga kategori: ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.
>>> Logo HUT ke-80 BNI Usung Semangat Swadharma Bhakti Nagara
Penyebaran LGBTQ masuk dalam kategori ancaman nonmiliter bersama dengan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, perompakan, pencurian kekayaan alam, serta peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang.
>>> China Bebaskan Pendeta Gereja Bawah Tanah Ezra Jin
Dalam lampiran beleid tersebut, ancaman nonmiliter didefinisikan sebagai usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.
