Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang, Tubagus Udi Juhdi, mendesak Pemerintah Kabupaten Pandeglang segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025.
Perpres tersebut mengategorikan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) sebagai ancaman nonmiliter.
>>> Mendag Minta Restu DPR untuk Empat Perjanjian Dagang via Perpres
"Kami juga akan mendorong beberapa pihak terkait untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya LGBT ini," kata Tubagus, Rabu, 22 Juli 2026.
>>> Tantang Fitbit dan Whoop, Garmin Rilis Gelang Pintar Cirqa
Menurutnya, LGBT dapat merusak kedaulatan negara dan agama suatu bangsa.
>>> Rinoa Aurora Anak Siapa? Profil, Umur, Karier, dan Instagram
"LGBT ini jadi ancaman nonmiliter di Pandeglang, karena hal ini bisa merusak tatanan dan kedaulatan bangsa dan negara," ujarnya.
