Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang, Tubagus Udi Juhdi, mendesak Pemerintah Kabupaten Pandeglang segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025.
Perpres tersebut mengategorikan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) sebagai ancaman nonmiliter.
"Kami juga akan mendorong beberapa pihak terkait untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya LGBT ini," kata Tubagus, Rabu, 22 Juli 2026.
alt mid
Menurutnya, LGBT dapat merusak kedaulatan negara dan agama suatu bangsa.
"LGBT ini jadi ancaman nonmiliter di Pandeglang, karena hal ini bisa merusak tatanan dan kedaulatan bangsa dan negara," ujarnya.