Menteri Perdagangan Budi Santoso meminta persetujuan DPR untuk mengesahkan empat perjanjian perdagangan internasional melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI pada Rabu (22/7/2026).
>>> Rinoa Aurora Anak Siapa? Profil, Umur, Karier, dan Instagram
Empat perjanjian tersebut adalah Indonesia–Eurasian Economic Union Free Trade Agreement (I-EAEU FTA), Second Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA) 3.0 Upgrade Protocol, dan ASEAN Food Safety Regulatory Framework Agreement (AFSRFA).
"Kami mengharapkan agar keempat perjanjian perdagangan internasional tersebut dapat diputuskan untuk disahkan melalui peraturan Presiden, sehingga menjadi instrumen strategis bagi perluasan jangkauan perdagangan," ujar Budi Santoso.
Perjanjian I-EAEU FTA telah ditandatangani pada 21 Desember 2025 di St. Petersburg, Rusia.
>>> BNI Dukung Festival Seni MSI 2026, Perkuat Ekonomi Kreatif
Perjanjian itu akan membuka akses pasar Indonesia ke lima negara anggota Eurasian Economic Union, yaitu Rusia, Belarus, Kazakhstan, Armenia, dan Kirgizstan.
Kawasan tersebut memiliki populasi sekitar 183,7 juta jiwa dengan produk domestik bruto (PDB) mencapai US$3,04 triliun pada 2025.
>>> Hari Bhakti Adhyaksa 2026: Tema ke-66 dan Sejarah Kejaksaan RI
Melalui perjanjian itu, Indonesia memperoleh penghapusan atau penurunan tarif terhadap 11.882 pos tarif atau sekitar 90,5% dari total pos tarif EAEU.
