Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan pemerintah terus berupaya menjaga keseimbangan harga barang kebutuhan pokok di tengah dinamika pasar.
Upaya itu dilakukan antara lain melalui penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan harga acuan (HA) sebagai instrumen untuk melindungi produsen sekaligus konsumen.
Menurut Budi, penetapan HET dan HA mempertimbangkan harga pokok produksi serta harga jual di tingkat konsumen.
"Harga acuan menjadi titik keseimbangan agar produsen memperoleh harga yang layak untuk terus berproduksi tanpa membebani konsumen," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).
Selain instrumen harga, pemerintah bersama pemerintah daerah melakukan pemantauan berkala terhadap perkembangan harga dan pasokan bahan pokok.
Pemantauan dilakukan melalui Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP).
Data SP2KP menjadi rujukan pemerintah untuk melihat perkembangan harga dan ketersediaan barang di berbagai wilayah.
Sistem ini juga berfungsi sebagai early warning system untuk mengantisipasi potensi gangguan pasokan maupun gejolak harga.
Budi menekankan pengendalian harga dan pasokan tidak bisa dilakukan hanya oleh pemerintah pusat.
Koordinasi dengan pemerintah daerah terus diperkuat agar setiap perubahan kondisi pasar dapat segera direspons sesuai karakteristik daerah.
"Pemerintah bersama pemerintah daerah akan terus memantau harga dan pasokan. Hal paling penting adalah pasokan tersedia dan harga tetap seimbang," ujarnya.
Harga Komoditas Pangan per 1 September 2026
Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Bank Indonesia, sejumlah harga komoditas mengalami kenaikan.
Cabai rawit merah naik 12,87% menjadi Rp81.550 per kg, cabai rawit hijau naik 9,93% menjadi Rp62.000 per kg.
Cabai merah keriting naik 7,41% menjadi Rp55.800 per kg, dan cabai merah besar naik 1,99% menjadi Rp51.250 per kg.
Bawang putih ukuran sedang naik 1,4% menjadi Rp39.750 per kg, bawang merah ukuran sedang naik 1,59% menjadi Rp38.450 per kg.
Beras medium II melonjak 56,13% menjadi Rp25.450 per kg, sedangkan beras super I naik 0,28% menjadi Rp17.800 per kg.
Beras super II naik 0,58% menjadi Rp17.300 per kg, beras medium I naik 0,61% menjadi Rp16.500 per kg.
Beras kualitas bawah I tercatat Rp14.850 per kg, dan beras kualitas bawah II naik 0,69% menjadi Rp14.650 per kg.
Daging sapi kualitas I naik 0,63% menjadi Rp152.000 per kg, daging sapi kualitas II naik 0,14% menjadi Rp142.700 per kg.
Daging ayam ras segar naik 1,07% menjadi Rp42.650 per kg, telur ayam ras segar naik 2,78% menjadi Rp29.600 per kg.
Minyak goreng kemasan bermerek I tercatat Rp24.300 per kg, minyak goreng kemasan bermerek II turun 0,85% menjadi Rp23.450 per kg.
Minyak goreng curah naik 0,99% menjadi Rp20.500 per kg, gula pasir premium turun 0,25% menjadi Rp20.300 per kg.
Gula pasir lokal naik 0,53% menjadi Rp19.100 per kg.