unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Pajak 2026 Terancam Shortfall Rp46,9 Triliun, Menkeu Purbaya Ancam Rumahkan Pegawai
News

Pajak 2026 Terancam Shortfall Rp46,9 Triliun, Menkeu Purbaya Ancam Rumahkan Pegawai

Ilustrasi pajak
Pajak 2026 Terancam Shortfall Rp46,9 Triliun, Menkeu Purbaya Ancam Rumahkan Pegawai
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah memperkirakan penerimaan pajak sepanjang 2026 hanya mencapai Rp2.310,8 triliun. Angka ini lebih rendah dari target APBN sebesar Rp2.357,7 triliun.

Dengan demikian, penerimaan pajak berpotensi mengalami shortfall atau kekurangan sebesar Rp46,9 triliun.

Menkeu Purbaya: Pegawai Tak Optimal Bisa Dirumahkan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan memperketat evaluasi kinerja di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Pegawai yang dinilai tidak bekerja optimal dapat diberhentikan sementara atau dirumahkan.

"Sekarang saya boleh merumahkan orang, maka saya akan merumahkan kalau mereka tidak bekerja dengan bagus. Tetapi rata-rata sekarang sudah lebih baik.

Cuman tetap saja kalau ada yang tidak efisien atau agak lelet kita beresin," kata Purbaya ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (7/7/2026).

Selain evaluasi sumber daya manusia, Kementerian Keuangan akan terus membenahi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Pembenahan dilakukan secara menyeluruh hingga tingkat kantor pelayanan pajak.

"Kami akan monitor kinerja setiap kantor pajak.

Nanti kalau ada yang kelihatan terlalu lambat atau ada pengaduan masyarakat di tempat itu kami akan cepat bertindak," ujar Purbaya.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru