unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Pengedar Upal di Pandeglang Ditangkap, Polisi Sita Uang Palsu Rp45,7 Juta
News

Pengedar Upal di Pandeglang Ditangkap, Polisi Sita Uang Palsu Rp45,7 Juta

Polisi menunjukkan uang palsu hasil sitaan di Pandeglang
BNI Perkuat Tata Kelola Penyaluran KUR agar Tepat Sasaran
A A Ukuran Teks16px

Polres Pandeglang menangkap seorang pria berinisial HD (46) atas dugaan mengedarkan uang palsu.

Penangkapan dilakukan di Terminal Kadubanen berdasarkan informasi masyarakat tentang rencana transaksi uang palsu.

Kanit Tipidum Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Robert Sangkala, mengatakan petugas menemukan uang diduga palsu senilai Rp45,7 juta dalam pecahan Rp100 ribu di dalam tas plastik hitam.

"Uang tersebut rencananya akan dijual kepada seseorang dan belum sempat diedarkan," ujar Robert, Rabu (8/7/2026).

Polisi berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk memeriksa keaslian uang menggunakan metode 3D: dilihat, diraba, dan diterawang dengan sinar ultraviolet.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan uang tersebut diragukan keasliannya," kata Robert.

HD ternyata merupakan residivis kasus peredaran uang palsu dan baru bebas dari lembaga pemasyarakatan sekitar sepuluh hari lalu.

"Betul, pelaku merupakan spesialis uang palsu dan baru keluar dari lapas sekitar 10 hari," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, uang palsu itu diperoleh dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran polisi.

"Identitas pemasok masih kami dalami dan saat ini masih dalam pencarian," pungkas Robert.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru