Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengumumkan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Langkah ini diambil di tengah proses hukum yang saat ini tengah berjalan di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait dugaan kasus gratifikasi dan pencucian uang.
>>> Jadwal One Way Puncak Bogor Hari Ini 11 Juli 2026, Simak Rekayasa Lalu Lintas
Pernyataan Resmi Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan pernyataan resmi melalui rekaman video pada Sabtu (11/7/2026).
Dalam pernyataannya, Anang menyebut bahwa Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus pada hari yang sama.
Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.
>>> RANS Bantah Isu Pencucian Uang Jelang IPO
Hal ini seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas serta fungsi di lingkungan Jampidsus dapat berjalan normal.
>>> Airlangga Tegaskan Pusat Finansial Internasional RI Tetap di Bali
Penanganan perkara di Jampidsus tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
