Komisi III DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan perkara yang dilimpahkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembentukan panja merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap proses penegakan hukum.
"Komisi III secara tersendiri akan melaksanakan tugas konstitusionalnya dengan melakukan pengawasan secara khusus terhadap permasalahan ini melalui pembentukan panja di tingkat Komisi III," kata Habiburokhman dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).
>>> Apakah SPayLater Bisa Dicairkan? Ini Penjelasan Resmi dan Cara Pakainya
Ia menambahkan, usai konferensi pers, Komisi III langsung menggelar rapat khusus untuk membentuk panja.
>>> CDC: 31 Negara Bagian AS Terdampak Wabah Parasit Penyebab Diare
"Setelah dari sini kami akan melakukan rapat khusus di Komisi III DPR melalui pembentukan panja ini," ujarnya.
