Kejaksaan Agung memberikan tanggapan terkait permintaan DPR agar penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi dan TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah tidak memiliki konflik kepentingan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan, Korps Adhyaksa akan membentuk tim penyidik khusus untuk menangani tiga kasus rasuah.
>>> Kejagung Libatkan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie
Ketiga kasus tersebut meliputi dugaan korupsi PT Asabri, korupsi tata kelola PLTU di PT PLN, dan korupsi di anak usaha PT Krakatau Steel.
Tim khusus ini akan dibentuk oleh Plt Jampidsus Rudi Margono. Anang mengatakan, Rudi akan menentukan orang-orang yang meminimalkan konflik kepentingan dengan Febrie.
>>> Jadwal Seleksi Kompetensi CAT PPPK dan Tendik Sekolah Rakyat 2026, Simak Cara Cetak Kartu Ujian
Anang juga menyebut bahwa Rudi akan mempertimbangkan penempatan eks anak buah Febrie. Ia memastikan seluruh penyidik dalam tim khusus tidak memiliki konflik kepentingan.
Saat ini, penyidik Jampidsus masih mempelajari duduk perkara yang sebelumnya ditangani oleh Kortas Tipidkor Polri. Mereka melakukan kajian terhadap berita acara pemeriksaan, barang bukti, dan sangkaan pasal.
>>> Bioetanol E10 Ditarget 2027, Pelaku Industri Minta Tak Diwajibkan
Anang menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan penyidik Polri yang menangani kasus sebelumnya. Ia menegaskan komitmen untuk tetap profesional dalam penanganan perkara.

