Kejaksaan Agung memastikan belum melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan hal itu di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
>>> Harga Samsung Galaxy A27 5G di Indonesia, Bawa Spesifikasi Gahar
Dua tersangka tersebut adalah Jampidsus 2022-2026 Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto.
Kasus ini mencakup dugaan korupsi di PT Asabri, tata kelola PLTU di PT PLN, dan korupsi di anak usaha PT Krakatau Steel.
Penyerahan Berkas dari Polri Belum Tuntas
Menurut Anang, Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya belum menuntaskan penyerahan administrasi penyidikan kasus tersebut.
Termasuk penyerahan Don Ritto yang sudah ditahan Polri sejak Jumat (10/7/2026).
"Kita kan baru menerima. Nanti kita pelajari.
>>> Pemprov DKI dan Kemenpora Teken MoU, Dua Acara Pemuda Digelar di Jakarta
Nanti penyidik di Kejaksaan Agung kita akan membentuk penyidik khusus," ujar Anang.
Penyidik Jampidsus masih membutuhkan waktu untuk mengkaji seluruh berkas dan kelengkapan penyidikan dari Polri.
Rencananya, jaksa penyidik akan berkoordinasi dengan Polri untuk memastikan penyidikan berjalan lancar, transparan, dan profesional.
Selain Polri, DPR melalui panitia kerja di Komisi III dan KPK juga akan melakukan pengawasan dan supervisi penanganan perkara ini.
>>> AS Serang Iran, Teheran Balas dengan Serangan ke Tanker UEA di Selat Hormuz dan Bahrain
Anang menegaskan proses hukum tidak akan memberikan keistimewaan bagi Febrie.
