Pemerintah Kabupaten Tangerang secara resmi mencabut status tanggap darurat kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin mulai Rabu, 15 Juli 2026.
Keputusan ini diambil setelah rapat evaluasi yang melibatkan BNPB, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Forkopimda Kabupaten Tangerang pada Selasa, 14 Juli 2026.
>>> BEI Revisi Perhitungan HSC, Tambah Kriteria Price Impact Ratio
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid menyatakan bahwa kondisi darurat kebakaran telah berakhir, sehingga status tanggap darurat dicabut sesuai masa berlakunya.
Meskipun status darurat dicabut, proses pendinginan di seluruh area TPA tetap menjadi prioritas. Pemkab Tangerang akan terus melakukan penyiraman dan pembasahan melalui petugas BPBD dan Dinas Lingkungan Hidup.
>>> Purbaya Respons Temuan ICW soal Mark Up Pikap KDMP: Bakal Diaudit
Langkah Mitigasi Jangka Panjang
Sebagai langkah pencegahan, Pemkab Tangerang akan memperkuat sarana pendukung penanganan kebakaran di TPA Jatiwaringin.
Fasilitas yang disiapkan meliputi pembangunan toren dan tandon air, serta penyediaan mesin alkon dengan jangkauan semprotan hingga 100 meter untuk menjangkau titik panas yang sulit diakses.
>>> Akun Instagram Trinita Manuel Viral Usai Dugaan Pencurian, Ini Faktanya
Selain itu, pemerintah daerah berencana membangun biopond atau kolam penampungan air di bagian tengah dan utara kawasan TPA sebagai cadangan air saat keadaan darurat.
