Polres Metro Tangerang Kota meringkus seorang pria berinisial YS, 34 tahun, atas kasus pencurian motor di Jalan Jawa I, Kelurahan Kunciran, Kota Tangerang.
Penangkapan terjadi pada Kamis, 9 Juli 2026.
>>> Polri Dalami Kepemilikan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul
Pelaku ternyata residivis kasus serupa yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada akhir Juni 2026. Ia kembali beraksi hanya dalam waktu sekitar sebulan setelah bebas.
Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, menjelaskan bahwa penangkapan berawal saat petugas sedang berpatroli. Mereka melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang berusaha membawa kabur sepeda motor milik warga.
Petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi sebelum sempat melarikan diri.
>>> Polisi Periksa 15 Saksi dan Sita Emas 74 Kg di Kasus Korupsi PLN-Asabri
Saat penggeledahan, ditemukan satu set letter T dan anak kunci yang diduga digunakan sebagai alat untuk beraksi.
Polisi juga menyita satu unit motor Honda CRF 150 warna hitam milik korban. Dari pendalaman sementara, pelaku diduga sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.
>>> 5 Faktor yang Membuat Tubuh Lebih Menarik bagi Nyamuk
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. Mereka juga mengembangkan kemungkinan keterlibatannya dalam sejumlah kasus curanmor lainnya di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
