unique visitors counter
⌂ Beranda News Dibekuk saat Beraksi, Dua Pelaku Curanmor Pasrah Diborgol Polisi

Dibekuk saat Beraksi, Dua Pelaku Curanmor Pasrah Diborgol Polisi

Dibekuk saat Beraksi, Dua Pelaku Curanmor Pasrah Diborgol Polisi
Ilustrasi: Dibekuk saat Beraksi, Dua Pelaku Curanmor Pasrah Diborgol Polisi
A A Ukuran Teks16px

Tim Opsnal Unit III Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengamankan dua pria yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Jogging Track Alam Sutera, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 6 Juli 2026.

>>> Bank Jago Rilis Rapor Kredit, Nasabah Bisa Intip SLIK di Aplikasi

Kedua pelaku berinisial ADW (18) dan I (24) diamankan setelah sempat berusaha kabur menggunakan sepeda motor hasil curian.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy milik korban, satu unit Honda Beat Street yang digunakan pelaku, serta satu set kunci T yang diduga dipakai untuk membobol kendaraan.

Kronologi Penangkapan

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli dan pemantauan di area parkir yang kerap menjadi sasaran pelaku curanmor.

in2

"Saat patroli, anggota melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan di area parkir. Petugas kemudian melakukan pengawasan hingga akhirnya pelaku benar-benar beraksi," katanya, Kamis, 9 Juli 2026.

>>> Menguak Fitur di Grok 4.5 yang Jadi Nilai Jual xAI

Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor korban, kedua pelaku langsung dikejar petugas. Mereka sempat melarikan diri ke arah Serpong.

"Berkat kesigapan anggota di lapangan, keduanya berhasil dihentikan dan diamankan di Jalan Raya Serpong, dekat Kantor Gojek, Tangerang Selatan, berikut barang bukti hasil kejahatannya," ungkap AKBP Parikhesit.

Berdasarkan penyelidikan sementara, aksi pencurian terjadi ketika korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy miliknya di area Jogging Track Alam Sutera dalam keadaan terkunci stang.

>>> Aplikasi Srikandi 2026: Panduan Terbaru Kearsipan Digital untuk Seluruh ASN

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 16,5 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Pinang.

M
Tim Redaksi
Penulis: Maria Renata
📰 Update Terbaru
stikibot