Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menolak seluruh poin keberatan dalam memori Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani.
Penolakan disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/7).
Perkara ini terkait vonis kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Alasan Penolakan PK
Jaksa menilai permohonan hukum luar biasa tersebut tidak memiliki pijakan yang kuat.
Menurut JPU, tidak ditemukan kekhilafan hakim dalam memutus perkara pada tingkat terdahulu.
Seluruh proses peradilan dari tingkat pertama hingga kasasi dinilai sudah berjalan sesuai prosedur dan fakta hukum yang sahih.
"Penuntut Umum tetap berpegang pada fakta dan analisa yang telah diuji dan dipertimbangkan," kata JPU di ruang sidang.
Jaksa juga mengkritik kualitas memori PK yang disusun tim kuasa hukum Nikita Mirzani.
Dalil-dalil hukum dinilai sebagai bentuk manipulasi fakta agar terpidana lolos dari hukuman yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Termohon Peninjauan Kembali menilai adanya ketidakpahaman atau 'buta hukum' dari pihak yang mewakili Terpidana," ujar JPU.
Permohonan PK dinilai tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 318 ayat (5) dan Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Keyakinan Jaksa atas Kesalahan Nikita
JPU menyatakan tetap meyakini Nikita Mirzani bersalah atas dua delik pidana secara bersamaan.
Nikita dinilai terbukti menyebarkan konten elektronik bermuatan ancaman pencemaran nama baik dan menyamarkan aset hasil kejahatan.
"Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik serta TPPU," ucap JPU.
Atas dasar itu, JPU mendesak Majelis Hakim tingkat PK untuk mengeluarkan putusan yang memperkuat ketetapan hukum sebelumnya.
Jaksa berharap hukuman kurungan terhadap Nikita Mirzani tetap dieksekusi sesuai putusan kasasi.
Mereka menegaskan: "Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Advokat Pemohon/Terpidana Nikita Mirzani dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 3144 K/Pid.
Sus/2026 tanggal 13 Maret 2026."
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys atas tuduhan pemerasan Rp4 miliar yang disertai ancaman merusak reputasi bisnis melalui ulasan negatif di media sosial.
Di pengadilan tingkat pertama, Nikita dijatuhi hukuman 4 tahun penjara karena melanggar UU ITE, namun dibebaskan dari dakwaan TPPU.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperberat hukuman menjadi 6 tahun penjara setelah menyatakan Nikita terbukti melakukan pencucian uang.
Upaya kasasi Nikita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonannya pada Maret 2026, sehingga hukuman 6 tahun penjara berstatus inkrah.
Melalui PK, tim hukum Nikita berupaya menunjukkan adanya kekhilafan hakim dan pertentangan dengan vonis bebas asistennya, Mail Syahputra, dalam perkara yang sama.