Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menolak seluruh poin keberatan dalam memori Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani.
Penolakan disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/7).
>>> Ruben Onsu Minta Pacar Sarwendah Stop Main Rumah-rumahan
Perkara ini terkait vonis kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Alasan Penolakan PK
Jaksa menilai permohonan hukum luar biasa tersebut tidak memiliki pijakan yang kuat.
Menurut JPU, tidak ditemukan kekhilafan hakim dalam memutus perkara pada tingkat terdahulu.
Seluruh proses peradilan dari tingkat pertama hingga kasasi dinilai sudah berjalan sesuai prosedur dan fakta hukum yang sahih.
"Penuntut Umum tetap berpegang pada fakta dan analisa yang telah diuji dan dipertimbangkan," kata JPU di ruang sidang.
Jaksa juga mengkritik kualitas memori PK yang disusun tim kuasa hukum Nikita Mirzani.
Dalil-dalil hukum dinilai sebagai bentuk manipulasi fakta agar terpidana lolos dari hukuman yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Termohon Peninjauan Kembali menilai adanya ketidakpahaman atau 'buta hukum' dari pihak yang mewakili Terpidana," ujar JPU.
Permohonan PK dinilai tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 318 ayat (5) dan Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Keyakinan Jaksa atas Kesalahan Nikita
JPU menyatakan tetap meyakini Nikita Mirzani bersalah atas dua delik pidana secara bersamaan.
Nikita dinilai terbukti menyebarkan konten elektronik bermuatan ancaman pencemaran nama baik dan menyamarkan aset hasil kejahatan.
"Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik serta TPPU," ucap JPU.
