unique visitors counter
⌂ Beranda Hiburan Jaksa Desak Mahkamah Agung Tolak PK Nikita Mirzani

Jaksa Desak Mahkamah Agung Tolak PK Nikita Mirzani

Jaksa Desak Mahkamah Agung Tolak PK Nikita Mirzani
Ilustrasi: Jaksa Desak Mahkamah Agung Tolak PK Nikita Mirzani
A A Ukuran Teks16px
alt mid

Atas dasar itu, JPU mendesak Majelis Hakim tingkat PK untuk mengeluarkan putusan yang memperkuat ketetapan hukum sebelumnya.

Jaksa berharap hukuman kurungan terhadap Nikita Mirzani tetap dieksekusi sesuai putusan kasasi.

Mereka menegaskan: "Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Advokat Pemohon/Terpidana Nikita Mirzani dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 3144 K/Pid.

alt mid

Sus/2026 tanggal 13 Maret 2026."

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys atas tuduhan pemerasan Rp4 miliar yang disertai ancaman merusak reputasi bisnis melalui ulasan negatif di media sosial.

Di pengadilan tingkat pertama, Nikita dijatuhi hukuman 4 tahun penjara karena melanggar UU ITE, namun dibebaskan dari dakwaan TPPU.

alt mid

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperberat hukuman menjadi 6 tahun penjara setelah menyatakan Nikita terbukti melakukan pencucian uang.

Upaya kasasi Nikita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonannya pada Maret 2026, sehingga hukuman 6 tahun penjara berstatus inkrah.

>>> Hisense A10: Ponsel Android dengan Layar E-Ink dan LCD yang Bisa Dilepas

Melalui PK, tim hukum Nikita berupaya menunjukkan adanya kekhilafan hakim dan pertentangan dengan vonis bebas asistennya, Mail Syahputra, dalam perkara yang sama.

alt under
E
Tim Redaksi
Penulis: Eko Yulianto
alt mid
📰 Update Terbaru
stikibot