unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Polda Metro Jaya Dukung Penertiban Truk ODOL Usai Tabrak JPO
News

Polda Metro Jaya Dukung Penertiban Truk ODOL Usai Tabrak JPO

Truk ODOL menabrak JPO di Jakarta
Polda Metro Jaya Dukung Penertiban Truk ODOL Usai Tabrak JPO
A A Ukuran Teks16px

Polda Metro Jaya menyatakan dukungannya terhadap penertiban kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL).

Langkah ini menyusul insiden truk crane yang menabrak Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigjen Komarudin, menegaskan bahwa sinergi antarinstansi menjadi kunci agar penertiban kendaraan ODOL di Jakarta berjalan efektif dan berkelanjutan.

"Ditlantas Polda Metro Jaya pasti akan men-support setiap giat, terlebih kolaborasi bersama instansi terkait dalam menyikapi berbagai potensi permasalahan lalu lintas di Jakarta," ujar Komarudin, Kamis (16/7/2026).

Komitmen ini sejalan dengan langkah Korlantas Polri yang mengedepankan pendekatan humanis melalui sosialisasi dan edukasi kepada pengemudi serta pelaku usaha angkutan barang.

Penertiban kendaraan ODOL direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

Kasubditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Ruben Verry Takaendengan, menyatakan pihaknya berkomitmen meningkatkan keselamatan berlalu lintas melalui sosialisasi dan edukasi.

"Kami berkolaborasi dengan Dishub, Jasa Marga, Jasa Raharja, dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada para pengemudi kendaraan truk agar lebih memberikan perhatian terhadap kendaraan over dimensi maupun over load," jelasnya.

Dalam sosialisasi tersebut, pengemudi diingatkan untuk mematuhi ketentuan dimensi kendaraan dan kapasitas muatan guna menekan angka kecelakaan serta menjaga kondisi jalan.

Korlantas Polri juga mengimbau perusahaan angkutan barang menormalisasi kendaraan yang telah dimodifikasi agar sesuai aturan.

"Kepada para pengusaha, kami mengimbau agar menormalisasikan kendaraan yang sudah terlanjur dibuat over dimensi sehingga nantinya dapat memenuhi ketentuan yang berlaku," ucap Ruben.

Ia menegaskan, seluruh tahapan yang dilakukan saat ini masih bersifat edukatif dan persuasif.

Penegakan hukum baru akan diterapkan setelah masa sosialisasi berakhir, sehingga pengusaha dan pengemudi memiliki waktu untuk menyesuaikan armadanya.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru