Kejaksaan Agung akhirnya angkat bicara mengenai alasan belum ditahannya eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan hukum di PT Asabri (Persero) periode 2020-2024.
>>> Diskon Listrik PLN 50 Persen Juli 2026, Ini Syarat dan Cara Klaim
Jumat lalu, Febrie menjalani pemeriksaan perdana didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris. Usai diperiksa, jaksa tidak melakukan penahanan terhadapnya.
Hal ini berbeda dengan tersangka lain dalam kasus yang sama, Don Ritto, yang langsung ditahan setelah diserahkan oleh Kortas Tipidkor Polri.
Kewenangan Penyidik
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa penahanan merupakan kewenangan penyidik. "Nanti itu kewenangan penyidik," ujarnya kepada awak media, Jumat (17/07/2026).
>>> Airlangga Bertemu Xi Jinping dan Mendag China, Bahas WAICO dan Kerja Sama Ekonomi
Anang mengonfirmasi bahwa Febrie dan Don Ritto baru berstatus tersangka dalam satu kasus, yaitu penanganan korupsi di PT Asabri.
Sementara itu, dalam dua kasus lainnya—korupsi tata kelola PLTU di PT PLN dan korupsi di anak usaha PT Krakatau Steel—keduanya masih berstatus saksi.
Pada kasus PT Asabri, Febrie menjadi tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto hanya tersangka TPPU.
>>> Kejar Penerapan E20, Prabowo Putuskan Bangun 50 Pabrik Etanol
Kejaksaan belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kapan penahanan akan dilakukan.
