Kuasa hukum advokat Don Ritto, Handika Hanggowongso, melayangkan protes karena kliennya langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung di rumah tahanan.
Don Ritto langsung mengenakan rompi pink dan dibawa ke mobil tahanan pada hari yang sama setelah Kepolisian Republik Indonesia menyerahkannya ke Kejaksaan Agung.
>>> Trump Salahkan Kanada soal Asap Kebakaran Hutan, Akan Tambah Biaya ke Tarif
Handika mengatakan kliennya ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung dengan sangkaan pasal yang sama dengan polisi, yakni pasal tindak pidana pencucian uang dalam penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) pada 2020-2024.
“Hal yang membuat kami syok, klien kami langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI.
Atas dasar sangkaan yang sama dengan apa yang disangkakan oleh pihak Polda Metro Jaya.
Yaitu terkait perkara penanganan masalah Asabri, klaster Tan Kian,” ujar Handika kepada awak media, Jumat (17/07/2026).
>>> Pakar Virus Ungkap Alasan Wabah Ebola di Kongo Sulit Disetop
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum memberikan pernyataan mengenai penahanan Don Ritto.
Bloomberg Technoz sudah berupaya mengonfirmasi kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, namun belum mendapat tanggapan.
Dengan demikian, satu-satunya tersangka yang belum ditahan dalam perkara ini adalah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.
>>> Alasan Prabowo Buka Opsi Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri
Anang beralasan bahwa Febrie baru menjalani pemeriksaan pada hari ini dan penahanan merupakan kewenangan penyidik.
