unique visitors counter
⌂ Beranda News MIO Indonesia Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Penghinaan Wartawan

MIO Indonesia Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Penghinaan Wartawan

MIO Indonesia Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Penghinaan Wartawan
Ilustrasi: MIO Indonesia Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Penghinaan Wartawan
A A Ukuran Teks16px

Media Independen Online (MIO) Indonesia resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

>>> 93 Proyek Hidrogen Nasional, Investasi Diprediksi Capai Rp32 Triliun

Dalam laporannya, Hotman disangkakan melanggar Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 Ayat (1) juncto Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pernyataan Merendahkan Profesi Wartawan

Ketua Umum MIO Indonesia, Asep Yusuf Setyabudi Prayogie, menyatakan bahwa pernyataan Hotman di ruang publik dinilai merendahkan dan menghina profesi wartawan.

Asep menegaskan, jika ada wartawan yang melakukan kekeliruan dalam tugas jurnalistik, penyelesaiannya telah diatur melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers.

Menurutnya, pernyataan yang merendahkan profesi wartawan secara terbuka justru dapat membentuk stigma negatif di tengah masyarakat.

>>> Purbaya Sebut Penerimaan Bea Cukai Turun Akibat Harga Komoditas Jatuh

Kuasa hukum MIO Indonesia, Krisna Murti, juga mengkritik cara Hotman membela eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Ia menilai nama Presiden Prabowo Subianto tidak semestinya dikaitkan dengan perkara tersebut.

"Jangan dalam persoalan ini sedikit-sedikit membawa nama Presiden, sedikit-sedikit membawa institusi lain. Itu juga tidak baik," ucap Krisna.

Laporan Sebelumnya dari PWI Pusat

Sebelumnya, PWI Pusat lebih dulu melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya pada Senin, 20 Juli 2026.

>>> Samsung Galaxy Watch Ultra 2 Dikabarkan Punya Baterai 800 mAh dan Sertifikasi IP69K

Laporan yang diajukan Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, tercatat dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan menggunakan sangkaan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

M
Tim Redaksi
Penulis: Maria Renata
📰 Update Terbaru
stikibot