National Central Bureau (NCB) Interpol dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menangkap seorang warga negara Palestina bernama Abdul Karim Raed Miqdad.
Pria tersebut merupakan buronan internasional yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol. Ia diringkus saat berada di wilayah hukum Indonesia.
>>> Honor X6c Hadirkan AI Button, Akses Google Gemini Cukup Sekali Sentuh
Polri memastikan bahwa Abdul Karim bukan seorang pejuang atau aktivis kemanusiaan, melainkan pelaku tindak pidana terorisme.
"Yang bersangkutan merupakan subjek Interpol Red Notice dari NCB Interpol Nicosia.
Yang bersangkutan bukan aktivis, tetapi pelaku tindak pidana terorisme," ujar Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko dalam siaran pers, dikutip (21/07/2026).
Penyergapan terhadap tersangka terorisme yang menjadi target utama NCB Interpol Nicosia, Siprus, dilaksanakan pada Kamis (16/07/2026).
>>> 3 HP Xiaomi Murah untuk Ojol Juli 2026, Baterai Awet dan GPS Akurat
Polisi memastikan seluruh tahapan penangkapan berjalan sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.
Selang satu hari setelah penangkapan, Abdul Karim langsung dideportasi ke Siprus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam pelariannya, Abdul Karim menggunakan taktik identitas ganda. Petugas menyita tiga buah paspor dari tangannya.
>>> Bahlil Prediksi Hidrogen Bakal Saingi EV dalam 5-10 Tahun
Dari ketiga dokumen tersebut, hanya satu yang merupakan paspor asli kewarganegaraan Palestina.
