unique visitors counter
⌂ Beranda News Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Ditahan, Diduga Korupsi Rp10,2 Miliar
News

Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Ditahan, Diduga Korupsi Rp10,2 Miliar

alt top
Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya ditahan Kejati Jatim
Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Ditahan, Diduga Korupsi Rp10,2 Miliar
A A Ukuran Teks16px
alt mid

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya, Choirul Anwar, pada Jumat (24/7/2026).

Choirul ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut sejak 2016 hingga 2024.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I. G.

alt mid

Punia Atmaja mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti yang cukup.

Hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan.

Modus dan Kerugian Negara

Choirul diduga menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, termasuk pengeluaran fiktif dan kepentingan pribadi.

alt mid

Dalam menjalankan aksinya, ia memerintahkan STN selaku Kepala Departemen Accounting & Finance untuk mencairkan dana dan membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif.

Pada 2023–2024, pengeluaran kas yang tidak sah tersebut juga mendapat persetujuan dari MN selaku Direktur Keuangan.

Berdasarkan perhitungan sementara BPKP Provinsi Jawa Timur, perbuatan Choirul mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10,2 miliar.

Dugaan penyimpangan ini juga berdampak pada menurunnya kualitas pengelolaan Kebun Binatang Surabaya.

alt under
alt mid
📰 Update Terbaru
alt under