Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya, Choirul Anwar, pada Jumat (24/7/2026).
Choirul ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut sejak 2016 hingga 2024.
>>> Aismoli Tunggu Penjelasan Pemerintah soal Motor Listrik Nasional
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I. G.
Punia Atmaja mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti yang cukup.
Hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan.
Modus dan Kerugian Negara
Choirul diduga menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, termasuk pengeluaran fiktif dan kepentingan pribadi.
>>> Kemenpar Gandeng 18 RS untuk Kembangkan Wisata Kesehatan RI
Dalam menjalankan aksinya, ia memerintahkan STN selaku Kepala Departemen Accounting & Finance untuk mencairkan dana dan membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif.
Pada 2023–2024, pengeluaran kas yang tidak sah tersebut juga mendapat persetujuan dari MN selaku Direktur Keuangan.
Berdasarkan perhitungan sementara BPKP Provinsi Jawa Timur, perbuatan Choirul mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10,2 miliar.
>>> Drone Serang Kota Irak Utara Tempat Pasukan AS Bermarkas
Dugaan penyimpangan ini juga berdampak pada menurunnya kualitas pengelolaan Kebun Binatang Surabaya.
