unique visitors counter
⌂ Beranda News Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Ditahan, Diduga Korupsi Rp10,2 Miliar

Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Ditahan, Diduga Korupsi Rp10,2 Miliar

Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Ditahan, Diduga Korupsi Rp10,2 Miliar
Ilustrasi: Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Ditahan, Diduga Korupsi Rp10,2 Miliar
A A Ukuran Teks16px
alt mid

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya, Choirul Anwar, pada Jumat (24/7/2026).

Choirul ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut sejak 2016 hingga 2024.

>>> Aismoli Tunggu Penjelasan Pemerintah soal Motor Listrik Nasional

alt mid

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I. G.

Punia Atmaja mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti yang cukup.

Hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan.

alt mid

Modus dan Kerugian Negara

Choirul diduga menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, termasuk pengeluaran fiktif dan kepentingan pribadi.

>>> Kemenpar Gandeng 18 RS untuk Kembangkan Wisata Kesehatan RI

Dalam menjalankan aksinya, ia memerintahkan STN selaku Kepala Departemen Accounting & Finance untuk mencairkan dana dan membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif.

Pada 2023–2024, pengeluaran kas yang tidak sah tersebut juga mendapat persetujuan dari MN selaku Direktur Keuangan.

Berdasarkan perhitungan sementara BPKP Provinsi Jawa Timur, perbuatan Choirul mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10,2 miliar.

>>> Drone Serang Kota Irak Utara Tempat Pasukan AS Bermarkas

Dugaan penyimpangan ini juga berdampak pada menurunnya kualitas pengelolaan Kebun Binatang Surabaya.

alt under
M
Tim Redaksi
Penulis: Maria Renata
alt mid
📰 Update Terbaru
stikibot