Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menilai Tim 9 Kejaksaan Agung terlalu dini menyimpulkan bahwa uang tunai dan emas yang disita berkaitan dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Menurut Handika, kesimpulan tersebut belum didukung pengujian yang memadai terhadap asal-usul barang sitaan.
>>> AS dan Iran Tahan Serangan, Oman Pimpin Negosiasi Selat Hormuz
Handika mengatakan Tim 9 berada dalam tekanan saat mengambil keputusan tersebut. Ia mendampingi pemeriksaan Don Ritto sejak pagi hingga malam.
"Kami melihat itu saat di lantai 20 Gedung utama mulai jam 8 pagi sampai jam 9 malam mendampingi pemeriksaan Don Ritto yang bersebelahan dengan ruang kerja Tim 9.
Bisa dipastikan keputusan Tim 9 yang mentersangkakan Pak Febrie itu bersifat politis untuk menjaga integritas institusi dari narasi-narasi yang menyerang mantan Jampidsus," ujar Handika, Sabtu, 25 Juli 2026.
Handika menegaskan, berdasarkan penjelasan kliennya, uang dan emas yang ditemukan di Restoran De Clan, money changer, maupun kawasan Sentul tidak memiliki kaitan dengan Febrie Adriansyah.
>>> Pekan Padat Bank Sentral G7 dan Inflasi Jadi Sorotan Pasar
Menurut Handika, Don Ritto telah memaparkan secara rinci asal-usul aset tersebut beserta tujuan penggunaannya kepada penyidik.
"Klien kami sudah menjelaskan secara gamblang dari mana asal-usul uang dan emas itu serta untuk apa. Mestinya Tim 9 menguji relevansi secara formal dan materiil.
Sangat disayangkan Tim 9 secara prematur, sembrono, dan gegabah menghubungkan uang dan emas yang disita di Kafe De Clan, money changer, dan Sentul merupakan milik Pak Febrie," kata Handika.
Selain itu, Handika mengungkapkan pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik uang tunai dalam mata uang dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, serta emas yang disita sedang menyiapkan upaya hukum.
>>> Pelaku Serangan Mobil di Parade Pride Berlin Ditembak Mati Polisi
Mereka disebut berencana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat penyitaan aset tersebut.
