unique visitors counter
⌂ Beranda News Duduk Perkara Pemeriksaan LTJ yang Hambat Ekspor Logam RI

Duduk Perkara Pemeriksaan LTJ yang Hambat Ekspor Logam RI

Duduk Perkara Pemeriksaan LTJ yang Hambat Ekspor Logam RI
Ilustrasi: Duduk Perkara Pemeriksaan LTJ yang Hambat Ekspor Logam RI
A A Ukuran Teks16px
alt mid

Sejumlah kapal pengangkut nickel pig iron (NPI) dan alumina sempat tertahan di Bea dan Cukai karena harus menjalani pengujian kandungan logam tanah jarang (LTJ) dan unsur radioaktif.

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengaku menerima laporan bahwa ekspor komoditas logam yang diduga mengandung LTJ tersebut terkendala.

>>> Panduan Lengkap Daftar Sekolah Nasional Terintegrasi 2026, Simak Jadwal hingga Tes Masuk

alt mid

Namun, ia menegaskan tidak ada aturan yang mengatur kandungan maksimal LTJ dalam mineral kritis.

Dudung meminta aparat penegak hukum (APH) tidak menghambat ekspor logam yang diduga mengandung LTJ karena ketiadaan regulasi tersebut.

>>> Mobeng Resmikan Cabang Baru di Perjuangan Bekasi, Layanan Servis Mobil Lengkap

alt mid

Kekosongan Aturan Jadi Masalah

Ia juga menyoroti kasus dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018–2026 yang turut mempersoalkan ekspor mineral kritis mengandung LTJ.

“Saya mengoordinasi rapat lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat tata kelola ekspor mineral kritis yang mengandung logam tanah jarang,” ujar Dudung dalam keterangan resmi, Senin (27/7/2026).

>>> Cara Skrining Kesehatan di BPJS via Mobile JKN

Ia menambahkan bahwa ekspor yang mengandung LTJ sebagai logam ikutan menjadi masalah, seperti kasus di Pangkal Pinang, karena adanya kekosongan aturan tentang kandungan maksimal mineral ikutan LTJ yang diperbolehkan.

alt under
E
Tim Redaksi
Penulis: Eko Yulianto
alt mid
📰 Update Terbaru
stikibot