Sejumlah kapal pengangkut nickel pig iron (NPI) dan alumina sempat tertahan di Bea dan Cukai karena harus menjalani pengujian kandungan logam tanah jarang (LTJ) dan unsur radioaktif.
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengaku menerima laporan bahwa ekspor komoditas logam yang diduga mengandung LTJ tersebut terkendala.
Namun, ia menegaskan tidak ada aturan yang mengatur kandungan maksimal LTJ dalam mineral kritis.
Dudung meminta aparat penegak hukum (APH) tidak menghambat ekspor logam yang diduga mengandung LTJ karena ketiadaan regulasi tersebut.
Kekosongan Aturan Jadi Masalah
Ia juga menyoroti kasus dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018–2026 yang turut mempersoalkan ekspor mineral kritis mengandung LTJ.
“Saya mengoordinasi rapat lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat tata kelola ekspor mineral kritis yang mengandung logam tanah jarang,” ujar Dudung dalam keterangan resmi, Senin (27/7/2026).
Ia menambahkan bahwa ekspor yang mengandung LTJ sebagai logam ikutan menjadi masalah, seperti kasus di Pangkal Pinang, karena adanya kekosongan aturan tentang kandungan maksimal mineral ikutan LTJ yang diperbolehkan.