Korea Selatan mencatatkan 10,71 juta kunjungan wisatawan asing pada semester pertama 2026, menurut data Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata yang dirilis Selasa (28/7).
Angka ini mendekati target tahunan pemerintah yang ambisius, yakni menarik lebih dari 22 juta wisatawan mancanegara sepanjang tahun ini.
Lonjakan signifikan terjadi pada Juni 2026, dengan 1,99 juta wisatawan asing berkunjung, naik 23,1 persen dibandingkan bulan yang sama tahun sebelumnya.
Laporan dari Korea Culture and Tourism Institute memproyeksikan total kedatangan asing tahun ini mencapai 22 juta, meningkat 16,2 persen dari 2025.
Pasar Utama dan Diversifikasi
China menjadi pasar terbesar dengan 650.000 wisatawan pada Juni, disusul Jepang 350.000, dan Taiwan 220.000.
Negara-negara Asia Tenggara, Amerika, dan Eropa juga mencatat pertumbuhan, menunjukkan diversifikasi pasar yang sehat.
Bandara regional seperti Gimhae di Busan, Daegu, Jeju, dan Cheongju menerima 390.000 wisatawan asing pada Juni, naik 42,5 persen dari tahun lalu.
Belanja Wisatawan Capai Rekor
Belanja menggunakan kartu oleh wisatawan asing mencapai rekor 10,03 triliun won (sekitar Rp 115 triliun) pada semester pertama, tiga bulan lebih cepat dibandingkan capaian tahun lalu.
Survei kuartal kedua menunjukkan peningkatan kepuasan wisatawan dan minat lebih besar untuk menjelajahi destinasi di luar Seoul.
Peran K-Culture dan Kebijakan
Kang Jung-won, kepala biro kebijakan pariwisata kementerian, mengatakan lonjakan ini berkat sinergi antara popularitas budaya pop Korea dan dukungan kebijakan.
"Pertumbuhan pesat pasar pariwisata inbound pada semester pertama adalah hasil dari daya tarik K-culture yang tak tergantikan, ditambah upaya bersama pemerintah dan industri pariwisata," ujar Kang.
Aturan Baru Cegah Kecurangan Harga
Pemerintah menyetujui revisi peraturan pelaksanaan Undang-Undang Promosi Pariwisata dalam rapat kabinet pada Selasa, yang mulai berlaku 4 Agustus.
Aturan baru menargetkan praktik penetapan harga yang tidak adil di tempat wisata, terutama bagi pelaku usaha yang melayani wisatawan asing.
Homestay perkotaan dan akomodasi tradisional akan dikenakan sanksi penghentian usaha lima hari pada pelanggaran pertama jika tidak menampilkan tarif kamar atau mengenakan harga lebih tinggi dari yang dipasang.
Sebelumnya, pelanggar pertama hanya mendapat perintah perbaikan, dan homestay perkotaan belum memiliki aturan wajib pajang harga.
Hukuman semakin berat untuk pelanggaran berulang, dan pelanggaran keempat akan mengakibatkan penutupan usaha total.
Pemerintah juga berencana memperluas kebijakan sanksi satu kali ke taksi dan restoran, serta menyusun aturan baru yang mewajibkan pelaku akomodasi melaporkan batas harga pada musim puncak.