Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) selama ini menjadi andalan pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memperbaiki rumah tidak layak huni.
Namun, salah satu syarat utama, yaitu kepemilikan sertifikat tanah, kerap menjadi kendala bagi banyak keluarga miskin.
>>> Progres Pipa Gas Dusem 2 Capai 32%, Target Rampung Akhir 2027
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menggagas perubahan penting. Ke depan, bukti penguasaan lahan cukup berupa surat keterangan dari kepala desa atau lurah.
Mengatasi Hambatan Administrasi
Banyak keluarga miskin telah tinggal di tanah yang sama secara turun-temurun, tetapi belum memiliki sertifikat. Kondisi ini umum di perdesaan, pesisir, dan daerah terpencil.
Akibatnya, mereka yang paling membutuhkan bantuan renovasi rumah sering gagal menjadi penerima BSPS hanya karena persyaratan administrasi.
Penyederhanaan syarat ini diharapkan memperluas akses masyarakat miskin terhadap bantuan pemerintah.
Empat Kelebihan Kebijakan Baru
Pertama, kebijakan ini memperluas akses bagi kelompok masyarakat dengan dokumen administrasi terbatas.
Kedua, penyederhanaan administrasi berpotensi mempercepat penyerapan anggaran dan realisasi program renovasi rumah.
Ketiga, peran kepala desa dan lurah dalam verifikasi penguasaan lahan semakin kuat, sesuai UU Desa.
Keempat, kebijakan ini sejalan dengan reformasi birokrasi yang menekankan pelayanan publik sederhana dan cepat.
Risiko dan Antisipasi
Meski demikian, penyederhanaan tidak boleh mengabaikan kepastian hukum. Surat keterangan kepala desa berbeda kedudukan dengan sertifikat hak milik.
Verifikasi yang kurang cermat berpotensi menimbulkan sengketa atau penyalahgunaan wewenang.
>>> Bea Masuk LPG Jadi 0%, Industri Petrokimia Hemat Rp500 Miliar
Oleh karena itu, penyederhanaan harus dibarengi sistem verifikasi lapangan yang ketat dan melibatkan pemerintah daerah serta Kantor Pertanahan.
