Pemerintah resmi memangkas tarif bea masuk liquefied petroleum gas (LPG) sebagai bahan baku industri petrokimia menjadi 0%.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50/2026 yang berlaku mulai 28 Juli 2026 hingga Januari 2027.
Peneliti Center of Reform on Economics (Core) Yusuf Rendy Manilet memperkirakan penghematan biaya operasional mencapai Rp500 miliar selama masa berlaku kebijakan.
"Penghematan sekitar Rp500 miliar selama masa kebijakan ini berlaku merupakan estimasi yang cukup realistis, mengingat kebijakan ini hanya berlaku selama enam bulan," ujar Yusuf saat dihubungi, Kamis (30/7/2026).
Fasilitas bea masuk 0% ini khusus untuk impor propana dan butana sebagai bahan baku (feedstock) industri petrokimia, bukan untuk LPG bersubsidi 3 kilogram atau Gas Melon.
Sebelumnya, tarif bea masuk LPG untuk industri petrokimia sebesar 5%. Pemangkasan menjadi 0% diharapkan dapat meringankan beban biaya produksi sektor tersebut.