Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pemerintah pusat masih memiliki tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) ke daerah sebesar Rp70,2 triliun hingga tahun anggaran 2024.
Pernyataan itu disampaikan dalam rapat bersama jajaran asosiasi pemerintah daerah, para gubernur, dan Komisi II DPR RI pada Kamis (30/7/2026).
Menurut Tito, jika Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa segera membayarkan tunggakan tersebut, maka persoalan kekurangan dana untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah bisa teratasi.
"Nah ini kalau DBH dibayarkan maka PPPK ini sebagian besar daerah-daerah ini beres kecuali daerah-daerah itu tidak memiliki DBH kurang bayar," ujar Tito.
Tito merinci total kurang bayar DBH hingga 2024 mencapai Rp83,5 triliun.
Angka tersebut terdiri dari kurang bayar DBH pajak sebesar Rp43,3 triliun dan kurang bayar DBH sumber daya alam (SDA) sebesar Rp40,2 triliun.
Namun, dari total tersebut, yang belum dibayarkan pemerintah tercatat Rp70,2 triliun. Sisanya kemungkinan sudah dibayarkan atau dalam proses.