Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap pada hari ini, Jumat, 31 Juli 2026. Aturan ini bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas di jam sibuk.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
>>> Harga Minyak Melemah, Arus Pelayaran Lewat Hormuz Meningkat
Pengendara roda empat wajib menyesuaikan plat nomor kendaraan dengan tanggal melintas.
Tanggal 31 Juli 2026 merupakan angka ganjil.
Oleh karena itu, hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil (1, 3, 5, 7, 9) yang diperbolehkan melintas di area ganjil genap.
>>> Bursa Saham Asia Diproyeksikan Menguat Usai Reli Wall Street
Kendaraan dengan pelat genap (0, 2, 4, 6, 8) tidak diperkenankan melintas selama jam berlaku. Pengendara diimbau mencari jalur alternatif atau menyesuaikan waktu perjalanan.
Jadwal dan Jam Operasional Ganjil Genap
Ganjil genap hanya berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat. Aturan ini tidak diterapkan pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Pembatasan lalu lintas dibagi dalam dua sesi: pagi dan sore. Di luar jam tersebut, pengendara bebas melintas tanpa pembatasan nomor pelat.
>>> Bocoran iPhone 18 Pro Max: Spesifikasi, Kamera, dan Harga Mulai Terungkap
Pastikan untuk selalu mengecek jadwal terkini agar perjalanan Anda lancar dan terhindar dari sanksi.
