Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jakarta mengeluarkan peringatan dini kekeringan meteorologis untuk sejumlah wilayah ibu kota pada 11-20 September 2026.
Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan dengan menghemat penggunaan air dan mengantisipasi potensi dampak kekeringan.
Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta Marulitua Sijabat menjelaskan bahwa penetapan status peringatan dini kekeringan mengacu pada sejumlah parameter yang ditetapkan BMKG.
Parameter tersebut meliputi hari tanpa hujan, prakiraan probabilitas curah hujan dasarian, serta Indeks Curah Hujan Terstandardisasi atau Standardized Precipitation Index (SPI).
Untuk kategori awas, salah satu indikatornya adalah terjadi hari tanpa hujan paling singkat 61 hari.
Status awas juga dapat ditetapkan apabila prakiraan curah hujan kurang dari 20 milimeter per dasarian dengan peluang lebih dari 70 persen, dan/atau nilai Indeks Curah Hujan Terstandardisasi mencapai minus 2,00 atau lebih rendah.
Marulitua menegaskan bahwa status tersebut merupakan peringatan dini kekeringan meteorologis berdasarkan parameter iklim dan curah hujan.
Artinya, kondisi itu tidak secara otomatis menunjukkan seluruh wilayah Jakarta telah mengalami krisis atau kekurangan air bersih.
Masyarakat tetap perlu waspada dan menggunakan air secara bijak.
BPBD mengikuti pemetaan serta pembaruan informasi yang dikeluarkan BMKG.
Wilayah dengan tingkat peringatan lebih tinggi menjadi prioritas pemantauan untuk melihat kemungkinan munculnya dampak terhadap masyarakat, khususnya terkait kebutuhan air bersih.
Di tengah kondisi tersebut, BPBD mencatat telah menerima 13 laporan permintaan dukungan air bersih dari masyarakat melalui layanan Jakarta Siaga 112.
Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui asesmen dan koordinasi dengan perangkat daerah serta instansi terkait.
BPBD terus melakukan pemantauan terhadap kondisi ketersediaan air bersih di masyarakat.