Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai perlindungan negara kepada investor surat utang khusus seperti patriot bond dan merah putih bond dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, undang-undang tersebut tidak secara spesifik mengatur sumber dana yang digunakan investor untuk membeli surat utang khusus.
>>> Perusahaan Makin Andalkan AI, Karyawan Dituntut Kuasai Keterampilan Baru
Negara tidak mau tahu apakah uang yang dipakai investor untuk membeli patriot bond atau merah putih bond berasal dari hasil kejahatan atau pendapatan murni.
"Itu yang menarik perhatian diterbitkannya Merah Putih Bond ya, yang mana yang notabene negara dalam aturan atau undang-undang itu tidak mau tahu sumber uang dari mana untuk membeli Merah Putih Bond itu.
Apakah dari uang hasil kejahatan atau benar-benar uang dari hasil pendapatannya murni, itu tidak dilihat," ujar Tanak dalam konferensi pers, Kamis (30/07/2026).
>>> Harga Vivo T5e Resmi Diumumkan, Baterai Jumbo 5.500 mAh
Menurut dia, UU PPSK berlaku secara umum. KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi tidak bisa mengintervensi hal tersebut.
KPK tidak bisa menganggap pembelian patriot bond dan merah putih bond dari sumber dana apa pun sebagai tindak pidana korupsi, karena perbuatan itu sah menurut UU PPSK.
>>> BGN Siap Jalankan Putusan MK soal Pemisahan Anggaran MBG dari Pendidikan
"Undang-undang sendiri sudah mengakui tidak mau mempertanyakan sumber dananya dari mana. Ketika itu sumber dananya dari hasil narkotika atau dari hasil korupsi, itu menjadi legal," ujar dia.
