Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan saham berbasis hijau mulai Jumat, 31 Juli 2026. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen BEI dalam memperkuat ekosistem keuangan berkelanjutan.
Kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan transparansi dan visibilitas perusahaan tercatat yang kegiatan usahanya berkontribusi pada pencapaian tujuan lingkungan.
>>> 10 Seafood Enak di Jakarta Selatan, dari Warung Tenda hingga Restoran Premium
Selain itu, kebijakan ini mendukung transisi menuju ekonomi rendah karbon.
Dasar Hukum dan Kriteria
Penetapan saham berbasis hijau tertuang dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00110/BEI/07-2026.
Surat keputusan ini merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Bursa Nomor I-A.
Peraturan tersebut memberikan kewenangan kepada BEI untuk menetapkan kategori perusahaan tercatat dalam mendukung aspek keberlanjutan. Penyusunan ketentuan ini memperhatikan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia atau rujukan taksonomi lainnya.
>>> Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 2 Agustus 2026: Cerah Seharian, Suhu Capai 35 Derajat
BEI juga mengacu pada praktik terbaik internasional, termasuk Green Equity Principles yang diterbitkan oleh World Federation of Exchanges.
Penetapan Saham Berbasis Hijau atau Green Equity Designation diberikan kepada saham perusahaan tercatat maupun calon perusahaan tercatat.
Penetapan ini berdasarkan laporan hasil reviu Penyedia Reviu Eksternal yang menyatakan telah memenuhi kriteria yang ditetapkan.
>>> Trump Klaim Sekutu Timur Tengah Capai Kesepakatan Akhiri Perang Iran
Kriteria tersebut mencakup kontribusi kegiatan usaha terhadap aktivitas ekonomi hijau dan/atau transisi. Selain itu, ada pemenuhan persyaratan keuangan dan tata kelola, serta keterbukaan informasi keberlanjutan.

