Kejaksaan Agung menanggapi rencana eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang akan mengajukan gugatan praperadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan hal itu merupakan hak tersangka dan kuasa hukum.
Hak tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tepatnya Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Pasal itu menyebutkan pengadilan negeri berwenang memeriksa dan memutus sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan.
"Silakan itu hak tersangka dan kuasa hukum kalau mau ajukan praperadilan dan sudah diatur dalam KUHAP," ujar Anang kepada awak media, Selasa (04/08/2026).
Febrie berencana mengajukan dua gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung.