Roy Suryo memastikan akan kembali menempuh jalur praperadilan setelah gugatan ganti rugi senilai Rp200 juta dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menyebut tim kuasa hukumnya telah diminta menyiapkan permohonan baru dengan melengkapi pihak-pihak yang dianggap kurang dalam gugatan sebelumnya.
>>> Weda Bay Nickel Dikabarkan Dapat Tambahan Kuota RKAB 25 Juta Ton
Pernyataan tersebut disampaikan Roy usai mengikuti sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis, 6 Agustus 2026.
Ia menegaskan putusan hakim bukanlah penolakan terhadap permohonannya, melainkan hanya menyatakan gugatan belum dapat diterima karena terdapat kekurangan pihak.
"Jangan sampai ada yang menulis ditolak. Bukan ditolak, tetapi belum diterima karena kurang pihak," ucap Roy kepada awak media, Kamis, 6 Agustus 2026.
Roy mengatakan pihaknya akan memperbaiki kekurangan yang menjadi pertimbangan hakim dengan menambahkan pihak terkait dalam permohonan berikutnya.
>>> Airlangga Gaet Investasi China Melalui Kawasan Industri Madura
Menurutnya, langkah itu akan segera dilakukan agar proses hukum tetap berjalan.
"Nanti akan diajukan lagi. Karena kurang pihak itu yang menjadi pertimbangan, maka kita tambah pihak pada pengajuan berikutnya," kata Roy.
Selain mengajukan kembali gugatan ganti rugi, Roy mengungkapkan tim kuasa hukumnya juga akan mendaftarkan praperadilan keempat pada Jumat, 7 Agustus 2026.
>>> Roket SpaceX yang Mati Tabrak Bulan dan Ciptakan Debu
Kali ini, objek gugatan berbeda karena berkaitan dengan pencegahan bepergian ke luar negeri atau cekal.
