Kuasa hukum Sarwendah, Abraham Simon, memperlihatkan dokumen yang diklaim sebagai surat peringatan ketiga dari bank terkait rencana lelang rumah mewah kliennya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Dokumen itu ditunjukkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/8). Abraham menegaskan bahwa pernyataan Sarwendah soal lelang bukan upaya menekan Ruben Onsu atau mengada-ada.
Isi Surat Peringatan
Dalam dokumen yang dipamerkan, surat tertanggal 1 Oktober 2025 dengan perihal Peringatan III (Ketiga). Bank menyebutkan konsekuensi jika debitur tidak melunasi utang.
Bank memperingatkan debitur untuk menyelesaikan utang selambat-lambatnya 15 Oktober 2025. Jika tidak, bank akan menggunakan hak hukum termasuk eksekusi lelang agunan.
Biaya pelaksanaan eksekusi lelang menjadi beban dan tanggung jawab debitur.
Tanggapan Kubu Ruben Onsu
Pengacara Ruben Onsu, Minola Sebayang, menilai isu lelang yang disampaikan kubu Sarwendah belum berarti proses lelang berjalan. Ia menyebut isu ini sudah ada sejak 2022.
Minola juga menyoroti perbedaan keterangan kubu Sarwendah. Sebelumnya disebut calling lima, kini peringatan ketiga.
Ia mempertanyakan alamat rumah yang dituju surat tersebut.
Menurut Minola, surat yang diperlihatkan bukan surat pemanggilan lelang. Ia menekankan bahwa perihal surat adalah peringatan, bukan lelang.