Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) terbit pada Agustus 2026, tepatnya sebelum peringatan HUT ke-81 RI pada 17 Agustus.
"Iya, diharapkan Agustus ini [diterbitkan].
Saya harapkan sebelum 17 Agustus," ujar Dudy usai menghadiri agenda Pertemuan Presiden RI dengan 150 Periset dari BRIN di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Substansi pengaturan untuk layanan angkutan penumpang roda dua, menurut Dudy, telah mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli 2026.
Ketentuan tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam Perpres.
Meski begitu, Perpres tersebut belum akan mengatur perluasan ketentuan bagi layanan angkutan penumpang roda empat.
Namun, ia memastikan beleid ini akan mencakup layanan pengantaran atau delivery, seperti makanan, barang, dan dokumen.