Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) terbit pada Agustus 2026, tepatnya sebelum peringatan HUT ke-81 RI pada 17 Agustus.
"Iya, diharapkan Agustus ini [diterbitkan].
>>> 95 Bangunan di Atas Saluran Phb Karet Tengsin Ditertibkan
Saya harapkan sebelum 17 Agustus," ujar Dudy usai menghadiri agenda Pertemuan Presiden RI dengan 150 Periset dari BRIN di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Substansi pengaturan untuk layanan angkutan penumpang roda dua, menurut Dudy, telah mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli 2026.
>>> Waspada Super El Nino 2026, Kemarau Diprediksi Lebih Lama
Ketentuan tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam Perpres.
Meski begitu, Perpres tersebut belum akan mengatur perluasan ketentuan bagi layanan angkutan penumpang roda empat.
>>> 15 Kontainer Ekspor BAI Sempat Tertahan, Volume Tembus 300 Ton
Namun, ia memastikan beleid ini akan mencakup layanan pengantaran atau delivery, seperti makanan, barang, dan dokumen.
