Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) rampung pada pekan ini.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, saat ini hanya tersisa sekitar dua pasal yang perlu disinkronisasi dan difinalisasi.
>>> Pasar HP Android di Indonesia Bergeser, Konsumen Kini Lebih Memilih Performa daripada Nama Besar
"Masih ada beberapa pasal, kayaknya sekitar 2 pasal lah yang memang perlu finalisasi akhir," kata Maman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Dia memastikan beleid tersebut akan menetapkan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro kecil menengah atau UMKM.
Keputusan itu sudah disepakati pemerintah setelah berdiskusi dengan berbagai asosiasi dan komunitas ojol.
"Saya ini udah ketemu kurang lebih hampir mungkin 20-an asosiasi komunitas ojol, aspirasi mereka semua mayoritasnya ke, ke UMKM.
Artinya ke usaha mikro," ujar dia.
Dengan status UMKM, pengemudi ojol nantinya akan menerima akses terhadap berbagai paket kebijakan dan insentif UMKM.
>>> Pejabat Pentagon Kembali Dorong Sekutu Asia Tingkatkan Kontribusi Pertahanan
Selain itu, dia memastikan meski berstatus UMKM, para mitra ojol tak akan langsung dikenai pajak.

