unique visitors counter
⌂ Beranda News Istana Tegaskan BHR Ojol Tetap Wajib Meski Tak Masuk Perpres

Istana Tegaskan BHR Ojol Tetap Wajib Meski Tak Masuk Perpres

Istana Tegaskan BHR Ojol Tetap Wajib Meski Tak Masuk Perpres
Istana Tegaskan BHR Ojol Tetap Wajib Meski Tak Masuk Perpres
A A Ukuran Teks16px

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa perusahaan penyedia layanan transportasi online tetap wajib memberikan bantuan hari raya (BHR) kepada pengemudi ojek online (ojol), meskipun ketentuan tersebut tidak tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online.

Pernyataan itu disampaikan Prasetyo di Jakarta pada Selasa (11/8/2026).

>>> Bank Jakarta Ubah Sampah Organik Rusunawa Jadi Biogas dan Pupuk

Ia menjelaskan bahwa pemerintah memiliki hak veto melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk mewajibkan perusahaan memberikan BHR.

"Wajib dong [BHR].

Sama kayak kemarin kan juga tidak ada di Perpres, tetapi karena kita punya veto rate, bahkan angkanya pun naik kan, dua kali dibanding tahun lalu," ujar Prasetyo kepada awak media.

>>> Ajakan Bendera Setengah Tiang Viral Jelang HUT RI ke-81, Kapolres Depok Ingatkan Warga

Politikus Partai Gerindra itu juga mengonfirmasi bahwa hak veto yang dimiliki pemerintah melalui BPI Danantara dapat digunakan untuk mengakomodasi kebijakan yang belum termaktub dalam Perpres Ojol.

Latar Belakang Pembelian Saham GOTO

Sebelumnya, CEO BPI Danantara Rosan Roeslani mengakui bahwa pihaknya telah membeli saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).

>>> Crossing Saham SINI Rp760,5 Miliar Terjadi di Pasar Negosiasi

Langkah tersebut merupakan bagian dari rencana pemerintah untuk menata ulang kebijakan potongan biaya bagi mitra ojol serta memberikan perlindungan sosial.

E
Tim Redaksi
Penulis: Eko Yulianto
📰 Update Terbaru
stikibot