unique visitors counter
⌂ Beranda Hiburan Ardhito Pramono Gugat Sony Music Indonesia, Klaim Royalti Rp5,7 Miliar
Hiburan

Ardhito Pramono Gugat Sony Music Indonesia, Klaim Royalti Rp5,7 Miliar

Ardhito Pramono Gugat Sony Music Indonesia, Klaim Royalti Rp5,7 Miliar
Ardhito Pramono Gugat Sony Music Indonesia, Klaim Royalti Rp5,7 Miliar
A A Ukuran Teks16px

Ardhito Pramono resmi melayangkan gugatan perdata terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan ini terkait dugaan wanprestasi dalam pengalihan dan pengelolaan royalti lagu-lagu miliknya.

>>> BTS Raih Dua Nominasi MTV VMA 2026 untuk Lagu 'Swim

Kubu Ardhito mengklaim mengalami kerugian materiil hingga Rp5,7 miliar akibat penahanan hak ekonomi karya lagunya sejak 2023.

Dua Poin Gugatan

Kuasa hukum Ardhito, Adityo Ramadhan, membeberkan dua poin utama dalam gugatan ini.

Pertama, Sony Music diduga sengaja menahan pembagian royalti lagu-lagu Ardhito selama tiga tahun terakhir.

Kedua, Sony Music diduga memberikan izin sinkronisasi penggunaan lagu Ardhito di sejumlah serial drama Korea Selatan melalui Sony Korea dan LMK KOMCA tanpa menyalurkan hak pembayaran royalti.

"Ada dua hal yang digugat Ardhito selaku musisi yang karyanya dikelola oleh Sony.

Satu, Sony menahan royalti atas lagu Ardhito sejak 2023 sampai dengan sekarang dengan alasan yang tidak berdasar," ujar Adityo saat dihubungi CNNIndonesia.

com, Selasa (18/8).

>>> Ayu Ting Ting Tak Kuasa Sembunyikan Rasa Canggung soal Kevin

"Dua, Sony diduga memberikan izin sinkronisasi atas penggunaan lagu Ardhito di beberapa serial televisi yang tayang di Korea Selatan kepada Sony Korea/KOMCA tanpa memberikan pembayaran kepada Ardhito," lanjutnya.

Adityo menegaskan bahwa pelantun tembang "Waking Up Together With You" itu telah mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan sebelum membawa kasus ini ke pengadilan.

Namun, tiga kali surat somasi yang dilayangkan pihak Ardhito diklaim tidak membuahkan itikad baik dari kuasa hukum Sony Music untuk mencapai kesepakatan damai.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Sony Music Entertainment Indonesia belum memberikan tanggapan resmi mengenai gugatan tersebut.

Humas PN Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi pendaftaran perkara gugatan perdata wanprestasi Ardhito telah resmi diterima dan tercatat di pengadilan sejak Kamis (13/8) dengan nomor register 577/Pdt.

G/2026.

Persidangan perdana kasus sengketa royalti ini dijadwalkan digelar pada 27 Agustus pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan legalitas para pihak.

>>> Kontroversi Keluarga Ha Young Ancam Nasib Drama Lee Je-hoon

Kubu Ardhito memastikan pelantun lagu-lagu jazz tersebut bakal hadir secara langsung saat proses mediasi di pengadilan bergulir.

📰 Update Terbaru
stikibot