Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tengah membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Langkah ini diambil untuk memastikan regulasi mampu mengatasi persoalan pencemaran udara di ibu kota secara efektif.
>>> Militer Israel Selidiki Pembunuhan Hind Rajab dan 15 Paramedis di Gaza
Sekretaris Daerah (Sekda) Jakarta, Uus Kuswanto, menyatakan pembahasan revisi perda tersebut berfokus pada penguatan pengawasan lingkungan dari polusi udara.
"Untuk polusi udara itu, tadi dibahas terkait pengawasan untuk bagaimana menjaga agar lingkungan di Jakarta tetap terjaga, tetap baik," kata Uus di Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026.
Penguatan Payung Hukum Kebijakan Lingkungan
Menurut Uus, penyesuaian regulasi diperlukan agar setiap kebijakan Pemprov Jakarta dalam menangani polusi udara memiliki dasar hukum.
Hal ini sejalan dengan arahan Gubernur Jakarta agar seluruh langkah penanganan lingkungan didasari ketentuan yang berlaku.
"Sehingga ada regulasi yang memang harus bisa menjawab atau bisa menyelesaikan permasalahan. Tadi disampaikan Pak Gubernur, setiap kebijakan harus ada aturan ketentuan yang ada," ujarnya.
>>> Jakarta Peringkat Kedua Udara Terburuk Dunia, Hujan Tak Berdaya
Ia menambahkan, regulasi yang sesuai akan membuat langkah pengendalian pencemaran udara berjalan lebih terukur serta berkelanjutan.
"Maka dari itu, regulasi pun disesuaikan. Sehingga apa yang dilakukan, terutama masalah lingkungan, bisa sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada," ucapnya.
Rencana penyesuaian regulasi ini bertepatan dengan memburuknya kualitas udara di Jakarta.
Berdasarkan pemantauan situs IQAir, Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, Jakarta menempati posisi kedua sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia, tepat di bawah Kuching, Malaysia.
>>> Puncak Kemarau 2026: Agustus Paling Luas, Ini Wilayah yang Perlu Waspada
Tingkat polusi Jakarta melampaui sejumlah kota dunia yang kerap mengalami masalah polusi udara, seperti New Delhi (India), Beijing (China), dan Dhaka (Bangladesh).

